Sabtu, 18 Desember 2010

Politik dan Hukum


                A. Pengertian Politik
Politik pendidikan adalah suatu kebijakan dalam dunia pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan. yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Kebijakan pendidikan merupakan keseluruhan proses dan hasil perumusan langkah-langkah strategis pendidikan yang dijabarkan dari visi,misi pendidikan dalam rangka untuk mewujudkan tercapainya tujuan pendidikan dalam suatu masyarakat untuk suatu kurun waktu tertentu.
Kita sering mendengar yang namanya politik tapi ada banyak juga orang tidak mengerti apa sebenarnya pengertian politik tersebut, Kalau kita tinjau dari asal kata politik itu berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” dimana artinya adalah negara kota, dan dari kata polis tersebut bisa didapatkan beberapa kata,  diantaranya :
  1. polities = warga negara
  2. politikos = kewarganegaraan
  3. politike episteme = ilmu politik
  4. Politicia = pemerintahan Negara
Jadi kalau kita tinjau dari asal kata tersebut pengertian politik secara umum dapat dikatakan bahwa politik adalah kegiatan dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari system tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya.
Namun banyak versi dari pengertian politik tersebut, diantaranya :
  1. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
  2. Politik adalah bermacam2 kegiatan dari suatu sistem politik (negara) yg menyangkut proses menentukan tujuan2 dari sistem indonesia dan melaksanakan tujuan2 itu.
  3. Politik adalah perjuangan utk memperoleh kekuasaan / teknik menjalankan kekuasaan - kekuasaan / masalah - masalah pelaksanaan dan kontrol kekuasaan / pembentukan dan penggunaan kekuasaan.
  4. Politik adalah pelembagaan dari hubungan antar manusia yang dilembagakan dalam bermacam - macam badan politik baik suprastruktur politik dan infrastruktur politik.
  5. Politik adalahusaha  yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.
  6. Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
  7. Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
  8. Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Melihat banyak versi pengertian politik tersebut, maka sebenarnya bisa disimpulkan secara singkat bahwa “politik adalah siasat/cara  atau taktik untuk mencapai suatu tujuan tertentu”.
            B. Pengertian Hukum
Hukum mempunyai pengertian yang beraneka ragam, dari segi macam, aspek dan ruang lingkup yang luas sekali cakupannya.kebanyakan para ahli hukum mengatakan tidak mungkin menbuat suatu definidi tentang apa sebenarnya hukum itu. Pendapat ini sejalan apa yang dikemukakan oleh van apel doorn yang mengatakan bahwa hukum itu banyak seginya dan sedemikian luasnya sehingga tidak mungkin menyatkannya dalam satu rumusan yang memuaskan.[1] Oleh sebab itu menurut Purnadi Purbacaraka, pengertian hukum atara lain dapat dilihat dari cara-cara merealisasikan hukum tersebut dan bagaimana pengertian masyarakat terhadap hukum, yang antara lain adalah:
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan.
2. Hukum sebagai disiplin.
3. Hukum sebagai kaedah.
4. Hukum sebagai tata hukum.
5. Hukum sebagai petugas (hukum).
6. Hukum sebagai keputusan penguasa.
7. Hukum sebagai proses pemerintahan.
8. Hukum sebagaiperilaku yang ajeg atau sikap yang teratur.
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai.

Berikut ini adalah pendapat dari beberapa ahli hukum mengenai definisi hukum:
·      Utrecht: himpunan peraturan-peraturan (perintah+larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
·      S.M Amin: kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum. Tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam prgaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
·      Leon Duguit: Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannyapada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
·      Immanuel Kant: Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapatmenyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
·      Aristoteles: Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
·      Prof. Soedkno Mertokusumo: Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
·      JCT Simorangkir: hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa,yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badanbadan rtesmi yang berwajib,pelanggaran mana beerakibat diambil tindakan hukum tertentu.
·      M. H. Titrtaamidjaja: hukum adalah semua aturan atau norma yang harus diturut dalam tingkah lku tindkn-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancman mesti menganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakn diri sendiri atau harta, unpamanya. Orang akan kehilangan kemerdekaan, didenda, dsb.
·      Lutrecht, Kansil: Sebagai gejala sosial, hukum berusaha unruk terdapatnyta keseimbanagan antara kepentingn yang terdapat di dalam masyarakat, sehingga dapat di hindarkan timbulnya kekacauan di dalam masyarakat,[2]


Definisi “hukum” dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):
1. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas.
2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3. patokan (kaidah atau ketentuan).
4. keputusan atau pertimbangan yang ditenukan oleh hakim dalm pengadilan, vonis.[3]
Dari devinisi diatas dapat disimpulkan bahwa hokum adalah: suatu sistem aturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

Kategori hukum antara lain:
• Atas dasar sumber: undang-undang, kebiasaan/adat, traktat,yurisprudensi, hukum ilmu/doktrin.
• Atas dasar wilayah berlakunya: hyukum nasional, hukum internasiaonal.
• Atas dasar sanksinya: hukum memaksa, hukum mengatur.
• Atas dasar isinya: hukum publik, hukum privat.
• Atas dasar fungsinya: hukum materiil, hukum formil.

Ciri-ciri hukum:
• Adanya perintah/larangan.
• Perintah/larangan harus ditaaati.
Pelanggaran terhadap kaidah sosial yang merupakan keidah hukum biasanya pemerintah yang melalui alat penegak hukum, bertindak terhadap pelanggar hukum, yang dapat memaksa pelanggar berkelakuan menurut kaidah-kaidah tata tertib masyarakat.
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

Sedangkan menurut aliran – aliran:
Ø  Aliran Sosiologis
Roscoe Pound, memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni:
1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).
2. Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka).
Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya.
Jhering: Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal.
Bellefroid: Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu.

Ø  Aliran Realis
Holmes: apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya artikan sebagai hukum.
Llewellyn: apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri.
Salmond: Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.
Ø  Aliran Antropologi
Schapera: hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.
Gluckman: hukum adalah keseluruhan gudang-aturan di atas mana para hakim mendasarkan putusannya.
Bohannan: hukum adalah merupakan himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum.
Ø  Aliran Historis
Karl von Savigny: Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.
Ø  Aliran Hukum Alam
Aristoteles: Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Thomas Aquinas: Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak.
Jhon Locke: Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
Emmanuel Kant: Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang kemerdekaan.
Ø  Aliran Positivis
Jhon Austin: Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.
Blackstone: Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.
Hans Kelsen: Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia… Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.

2.2 Hubungan Hukum dan Politik terhadap Pendidikan
a.    Definisi dan Pengertian Politik Hukum
Berikut Ini ada beberapa definisi tentang Politik Hukum oleh beberapa ahli :

a.    Satjipto Rahardjo: Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
b.    Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus: Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya.
c.    L. J. Van Apeldorn: Politik hukum sebagai politik perundang – undangan .Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang – undangan .( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
d.   Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto: Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai.
e.    Moh. Mahfud MD : Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :
a). Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
b). Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu.

b.   Landasan Hukum Pendidikan
Landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari. Kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Aturan baku yang sudah disahka oleh pemerintah dan bila dilanggar akan mendapat sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi hokum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati.[4]
Landasan hokum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakn kegiatan – kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan – aturan baku ini. Cukup banyak kegiatan pendidikan yng dilandasi aturan lain seperti aturan kurikulum, aturan cara mengajar ataupun supervise dll.
c.    Landasan Politik Pendidikan
Landasan Pendidikan diperlukan dalam dunia pendidikan khususnya di negara kita Indonesia, agar pendidikan yang sedang berlangsung dinegara kita ini mempunyai pondasi atau pijakan yang sangat kuat karena pendidikan di setiap negara tidak sama.  Politik Pendidikan, yaitu studi ilmiah tentang aspek politik dalam seluruh kegiatan pendidikan. Bisa juga dikatakan studi ilmiah pendidikan tentang kebijaksanaan pendidikan.[5]Sehingga dapat disimpulkan bahwa, landasan politik penting untuk melatih jiwa masyarakat, berbangsa dan bertanah air dan juga dapat dimaknai sebagai suatu studi untuk mengkritisi suatu system pemerintahan dan pemerintah yang bila memungkinkan melakukan penyimpangan amanat.
2.3. Hubungan Hukum dan Politik terhadap Pendidikan
a. Hubungan Hukum terhadap Pendidikan
Pendidikan dapat dikaitkan dengan kiat mengajar atau seni mendidik, sangat banyak kegiatan pendidikan yang dikembangkan sendiri oleh para pendidik. Kegiatan yang dilandasi oleh hukum antara lain adalah calon siswa MI tidak harus lulusan TK, masyarakat harus membantu biaya pendidikan, pendidikan menengah mempersiapakan para siswa untuk masuk keperguruan tinggi dan menjadi anggota masyarakat yang baik.
Landasan hukum seorang guru boleh mengajar misalnya adalah surat keputusan tentang pengangkatanya sebagai guru. Yang melandasi ia menjadi seorang guru adalah surat keputusan itu beserta hak – haknya. Surat keputusan itumerupakan titik tolak untuk ia bisa melakssanakan pekerjaan sebagai guru. Begitu pula dengan halnya anak didik yang sekarang diwajibkan belajar paling sedikit sampai dengan tingkat SLTP.
b. Hubungan Politik terhadap Pendidikan
Dalam konteks pembangunan demokratisasi dan desentralisasi di indonesia, peran politik eksekutif dan legislatif untuk memajukan pendidikan begitu besar. Politik dan kekuasaan harus mampu mewujudkan sistem pendidikan yang mencerdaskan dan mencerahkan peradapan bangsa ini. Budaya politik seseorang atau masyarakat sebenarnya berbanding lurus dengan tingkat pendidikan seseorang atau masyarakat. Hal itu bisa difahami mengingat semakin tinggi kesempatan seseorang atau masyarakat mengenyam pendidikan, semakin tinngi pula seseorang atau masyarakat memiliki kesempatan membaca, membandingkan, mengevaluasi, sekaligus mengkritisi ruang idealitas dan realitas politik. Maka, kunci pendidikan politik masyarakat sebenarnya terletak pada politik pendidikan masyarakat.



[1]Apeldoorn, 982: 13
[2]Lutrecht, Kansil (hal 1-49, hal 29-40)
[3]Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997)
[4] Made pidarta:landasan kependidikan:stimulus pendidikan bercorak  indonesia
[5]. Suhartono, 2008 :103

Tidak ada komentar: